LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terus mendorong konsolidasi antara BPR atau BPRS untuk memperkuat industri BPR/BPRS. Kali ini, OJK NTB menyerahkan izin merger atau penggabungan dua BPR. Dua BPR yang digabung tersebut di antaranya, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya dan PT BPR Wiranadi. PT BPR Kabalong Abdi Swadaya bergabung ke dalam PT BPR Wiranadi, di Narmada, Lombok Barat.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan, dengan penggabungan kedua BPR ini, diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan. Selain itu, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola. “Sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR/S di NTB,” kata Rudi.Menurut Rudi, kehadiran BPR atau BPRS yang sehat sangat dibutuhkan. Tujuannya, untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui layanan yang cepat dan sederhana. Mengedepankan pendekatan personal dan metode jemput bola, serta karakteristik produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar. “Kehadiran BPR dan BPRS sehat itu sangat diperlukan untuk pengembangan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di NTB saat ini menjadi 18 BPR dan tiga BPRS. Selain itu, Rudi juga menyerahkan Salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), Calon Anggota Dewan Komisaris, dan Calon Anggota Direksi PT BPR Wiranadi hasil penggabungan.
Secara nasional hingga Januari 2025 industri BPR dan BPRS terus berkembang. Total aset industri BPR dan BPRS mencapai Rp 228,48 triliun atau tumbuh 4,96 persen (yoy), DPK (Dana Pihak Ketiga) sebesar Rp160,67 triliun atau tubuh 4,73 persen (yoy), dan kredit yang diberikan sebesar Rp 168,2 triliun atau tumbuh 6,30 persen (yoy).